Jumat, 10 Januari 2014

PRODUK SIMPANAN

Simpanan/Tabungan Wadi'ah
Merupakan produk simpanan BMT Mitra Usaha Ummat yang menggunakan prinsip Al Wadi'ah Dhomanah (titipan).
  •Penyetoran dan penarikan simpanan dapat dilakukan setiap hari pada jam kerja atau diluar jam kerja.
  • Penyimpan akan mendapatkan bonus setiap bulannya dan langsung masuk ke dalam rekening.
  • Penyetoran awal minimal Rp 10.000,-

Simpanan/Tabungan Mudharabah
Merupakan produk simpanan BMT Mitra Usaha Ummat yang berdasarkan prinsip mudharabah (bagi hasil) dan diperuntukkan bagi anggota yang menginginkan dananya untuk pengembangan usaha yang produktif sesuai syariat Islam.
  • Penyetoran dan penarikan simpanan dapat dilakukan setiap hari pada jam kerja.
  • Pengambilan simpanan dapat dilakukan apabila saldo minimal mengendap selama satu bulan.
  • Penyimpan akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan
  • Penyetoran awal minimal Rp 10.000,-

Simpanan/Tabungan Haji atau Umroh
Merupakan produk simpanan BMT Mitra Usaha Ummat yang diperuntukkan bagi anggota yang mempunyai keinginan untuk menunaikan haji atau umroh.
  • Penyetoran simpanan dapat dilakukan setiap hari pada jam kerja
  • Penarikan simpanan dilakukan pada waktu akan melaksanakan haji atau umroh.
  • Penyimpan akan mendapatkan bagi hasil setiap bulannya dan langsung masuk ke dalam rekening.
  • Penyetoran awal minimal Rp 500.000,-

Simpanan/Tabungan Pendidikan
Merupakan produk simpanan BMT Mitra Usaha Ummat yang diperuntukkan bagi anggota untuk merencanakan dana pendidikan masa depan.
  • Penyetoran simpanan dapat dilakukan setiap hari pada jam kerja
  • Penarikan simpanan dilakukan pada akhir tahun pelajaran
  • Penyimpan akan mendapatkan bagi hasil setiap bulannya dan langsung masuk ke dalam rekening.
  • Penyetoran awal minimal Rp 10.000,-

Simpanan/Tabungan Qurban
Merupakan produk simpanan BMT Mitra Usaha Ummat yang diperuntukkan bagi anggota yang menginginkan qurban apabila belum atau tidak bisa membeli hewan qurban secara langsung pada saat hari raya idul qurban.
  • Penyetoran simpanan dapat dilakukan setiap hari pada jam kerja
  • Penarikan simpanan pada waktu menjelang hari raya idul qurban.
  • Penyimpan akan mendapatkan bagi hasil setiap bulannya dan langsung masuk ke dalam rekening.
  • Penyetoran awal minimal Rp 10.000,-


Simpanan/Tabungan Aqiqah
Merupakan produk simpanan BMT Mitra Usaha Ummat yang direncanakan untuk aqiqah.
  • Penyetoran simpanan dapat dilakukan setiap hari pada jam kerja
  • Penarikan simpanan pada waktu melahirkan putra/putri
  • Penyimpan akan mendapatkan bagi hasil setiap bualnnya dan langsung masuk ke dalam rekening.
  • Peyetoran awal minimal Rp 10.000,-

Simpanan/Tabungan Walimah
Merupakan produk simpanan BMT Mitra Usaha Ummat yang diperuntukan untuk walimatul Ursy (pernikahan).
  • Penyetoran simpanan dapat dilakukan setiap hari pada jam kerja
  • Penarikan simpanan pada waktu akan melaksanakan pernikahan
  • Penyimpan akan mendapatkan bagi hasil setiap bulannya dan langsung masuk ke dalam rekening.
  • Penyetoran awal minimal Rp. 200.000,-

Simpanan/Tabungan Lembaga
Merupakan produk simpanan BMT Mitra Usaha Ummat yang menggunakan atas nama lembaga/instansi.
  • Lembaga/instansi dapat menyetor dan mengambil simpanan setiap hari pada jam kerja.
  • Penyimpan akan mendapatkan bagi hasil setiap bulannya dan langsung masuk ke dalam rekening.
  • Penyetoran awal minimal Rp 10.000,-

Simpanan Mudharabah Berjangka/Deposito
Merupakan produk simpanan BMT Mitra Usaha Ummat yang berdasarkan prinsip mudharabah (bagi hasil) dan diperuntukkan bagi anggota yang menginginkan dananya untuk pengembangan usaha yang produktif sesuai syariat Islam serta pengambilan simpanan secara berjangka.
  • Penyetoran simpanan dapat dilakukan setiap hari pada jam kerja
  • Pengambilan simpanan dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu penyimpanan.
  • Jangka waktu penyimpanan dana anggota minimal 3 bulan
  • Penyimpan akan mendapat bagi hasil setiap bulannya sesuai dengan kesepakatan dan langsung masuk       ke dalam  rekening.
  • Penyetoran minimal Rp 1.000.000,-

PRODUK PEMBIAYAAN

Pembiayaan Jual Beli (Murabahah)
Pembiayaan Murabahah adalah pembiayaan dengan prinsip jual beli. BMT MUU bertindak sebagai penjual sementara dan anggota sebagai pembeli. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan dengan angsuran atau tempo.

Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang diberikan kepada anggota dengan modal penuh dari BMT. BMT MUU sebagai Shohibul Mal dan anggota sebagai Mudharib yang mengelola dana. Bagi hasil untuk BMT dari Nisbah pendapatan yang diperoleh.

Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah pembiayaan dengan sistem kemitraan (modal bersama). Nisbah bagi hasil ditentukan bersama sesuai dengan akad perjanjian. Pengembalian dapat dilaksanakan secara angsuran maupun tempo.

Pembiayaan Sewa Beli (Ijarah)
Pembiayaan Ijarah adalah pembiayaan dengan prinsip sewa beli. BMT MUU sebagai pemilik aset dan anggota sebagai penyewa yang pada akhirnya kepemilikan aset beralih kepada penyewa.

Pembiyaan Kebajikan (Al Qord)
Pembiayaan Al Qard adalah pembiayaan yang diberikan untuk dana talangan baik usaha produktif maupun konsumtif.

VISI DAN MISI

Visi 
    Menjadi lembaga keuangan syariah yang profesional sehingga dapat menciptakan pelayanan prima dalam usaha meningkatkan perekonomian anggota koperasi dan ummat, serta menjadi lembaga pengelola zakat, infak dan shodaqoh (ZIS) yang bermanfaat dalam kemaslahatan ummat.

Misi

  • Melakukan usaha simpan pinjam dana secara syariah untuk mengembangkan dan meningkatkan profitibilitas koperasi.
  •  Meningkatkan kualitas pelayanan dalam usaha membangun perekonomian anggota dan ummat.
  •  Mengelola zakat, infak, shodaqoh dan dana-dana sosial

PROFIL KSU BMT Mitra Usaha Ummat Bantul

Nama Koperasi
Koperasi Serba Usaha Baitul Mal wa Tamwil Mitra Usaha Ummat Bantul

Perijinan Koperasi
Badan Hukum          : No.009/BH/KDK-12-1/IX/1998
Tanggal Pengesahan : 25 September 1998
TDP                      : 120129500108
NPWP         : No. 1.920.866.9-543.000

Pengawas
  1. Amir Syarifudin
  2. Amat Jali
  3. Drs. Nur Idy, S.Ag

Pengurus
  Ketua
     1. Ridla Wantara, ST
     2. Sutiyar, BA
  Sekretaris
     1. Sugiyono
     2. Juhadi, S.Pd
  Bendahara
     Sutaryana

Pengelola Kantor Pusat Piyungan
Jl. Yogya-Wonosari km.14 (Barat Polsek Piyungan) Srimulyo Piyungan Bantul Telp. (0274) 7453908
Manager           : Jayadi Said Abdullah
Kasir                : Rini Susantini, S.Pt
Pembuku          : Cunduk Nining Dewayanti, A.Md
Pembiayaan      : Untung Sugito, SE
Marketing         : Yuli Widiyastuti

Pengelola Kantor Kas Imogiri
Jl. Imogiri Timur km.15 Demibendo Wukirsari Imogiri Bantul Telp. (0274)7853508
Manager      : Oki Riawan
Kasir          : Fia Sariwati
Pembuku     : Wiji Lestari
Marketing    : Dwi Suryanti, SE

Pengelola Kantor Kas Sitimulyo
Jl. Sitimulyo Km.02 Karanggayam Sitimulyo Piyungan Bantul Telp. (0274)7129408
Manager      : -
Kasir          : Rino Juli Purwoko 
Pembiayaan : Suradi, SE
Pembuku     : Lisa Pardani, S.HI.
Marketing    : Supiyati, A.M.KL.

KSU BMT MITRA USAHA UMMAT BANTUL

KSU BMT Mitra Usaha Ummat merupakan salah satu koperasi yang berdomisili di Kabupaten Bantul dan berada di bawah naungan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bantul, yang memulai usahanya pada tahun 1996. Tercetusnya pemikiran pendirian koperasi ini dikarenakan adanya rasa keprihatinan beberapa personil terhadap tingkat kesejahteraan ekonomi para ustadz/ustadzah Taman Kanak-kanak dan Taman Pendidikan Al-qur’an di kecamatan Piyungan. Mereka (ustadz/ustadzah) adalah para pejuang yang bekerja dengan sekuat tenaga dan tanpa mengenal lelah dalam mengajar dan mendidik anak-anak/santri. KSU BMT Mitra Usaha Ummat berusaha menjadi wadah penyaluran zakat, infak dan shodaqoh (ZIS) dari masyarakat umum dan berupaya menjadi lembaga yang peduli dalam membiayai kegiatan TKA/TPA di kecamatan Piyungan.
Seiring berjalannya waktu dan pentingnya keberadan KSU BMT Mitra Usaha Ummat, memperluas bidang kerjanya menjadi lembaga koperasi keuangan yang dikelola secara syariah. Pada tanggal 25 September 1998, KSU BMT Mitra Usaha Ummat resmi terdaftar sebagai lembaga koperasi Badan Hukum No.009/BH/KDK-12-1/IX/1998. Sejak menjadi koperasi yang berbadan hukum tersebut, KSU BMT Mitra Usaha Ummat berkembang pesat dan menjadi bagian penting bagi ummat dalam usaha meningkatkan perekonomian masyarakat kecil/mikro dan menengah.

Bantul,    Juni 2013
Ketua Pengurus

Ridla Wantara, ST