Senin, 11 Agustus 2014

Nisbah/Bagi Hasil

Nisbah bagi hasil besarnya di tentukan sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak, baik nisbah bagi hasil simpanan maupun pembiayaan.
untuk pembiayaan baik itu mudharabah maupun murabahah nisbah bagi hasil antara BMT dengan Anggota besarnya ditentukan oleh kesepakatan kedua belah pihak. baik itu  20%:80%, 30%:70%. 40%:60% . 50%:50% .

Misalnya si fulan mempunyai keinginan untuk membuka usaha baju online akan tetapi tidak mempunyai modal. Dengan berdasarkan pada niat yang baik dalam melakukan usaha, si Fulan mengajukan pembiayaan sebesar RP 1.000.000,- . kemudian berdasarkan kesepakatan antara si fulan dengan pihak BMT MUU bagi hasilnya adalah 50%:50% untuk BMT dan Anggota  dengan asumsi keuntungan 100.000 setiap bulanya.
NB: BESARNYA NISBAH DAN ASUMSI KEUNTUNGAN SETIAP AKAD BISA BERUBAH SESUAI KESEPAKATAN DAN KEMUNGKINAN YANG REAL
Modal : 1.000.000
Asumsi keuntungan : 100.000
Nisbah : 50:50
no
Pokok
Bagi hasil
Saldo Pembiayaan
Realisasi
   1.000.000
1
100.000
50.000
900.000
2
100.000
45.000
800.000
3
-
40.000
-
4
-
35.000
-
5
-
30.000
-
6
-
25.000
-
7
-
20.000
-
8
-
15.000
-
9
-
10.000
-
10
100.000
5.000
0
 Nisbah : 30%:70%
no
Pokok
Bagi hasil
Saldo Pembiayaan
Realisasi

 1.000.000
1
100.000
30.000 900.000
2
100.000
27.000 800.000
3
-
24.000
-
4
-
21.000 -
5
-
18.000 -
6
-
15.000
-
7
-
12.000
-
8
-
9.000
-
9
-
6.000
-
10
100.000
3.000
0